Jumat, 09 November 2012

Pusat Kesehatan Masyarakat

Pusat Kesehatan Masyarakat, disingkat Puskesmas, adalah Organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat, dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajad kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan.

Contoh Struktur Organisasi.




  Visi dan Misi 


Pelayanan di Puskesmas

Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis kesehatan di bawah supervisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.Secara umum, mereka harus memberikan pelayanan preventif, promotif, kuratif sampai dengan rehabilitatif baik melalui upaya kesehatan perorangan (UKP) atau upaya kesehatan masyarakat (UKM). Puskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap selain pelayanan rawat jalan. Hal ini disepakati oleh puskesmas dan dinas kesehatan yang bersangkutan. Perawat memberikan pelayanan di masyarakat, puskesmas biasanya memiliki subunit pelayanan seperti puskesmas pembantu, puskesmas keliling, posyandu, pos kesehatan desa maupun pos bersalin desa (polindes).

Substansi Puskesmas
puskesmas adalah pusat kesehatan masyarakat yang bertempat di kecamatan2 dimaksudkan sebagai pengganti keberadaan rumah sakit dan klinik2 kesehatan yang bertanggung jawab atas kesehatan rakyat.
puskesmas adalah juga instansi pemerintah yang wajib bertanggung jawab atas kesejahteraan kesehatan masyarakat terutama ibu dan anak di setiap kecamatannya, terlebih lagi pada daerah-daerah pedalaman yang sulit untuk menjangkau rumah sakit dikarenakan akses trhadap infrastruktur desa yang masih sangat kurang.
namun pada kenyataannya puskesmas menjadi tempat yang terlalu demokratis bagi kesehatan rakyat, puskesmas hanya difasilitasi secara minimal oleh pemerintah dengan kualitas pelayanan yang seadanya. hal ini dapat dilihat dari fasilitas penunjang alat2 kesehatan yang sudah tidak valid untuk pelayanan kesehatan, dokter yang sangat sedikit (kebanyakan adalah sukarelawan) dengan gaji Rp500.000,- perbulan yang sangat tidak mencukupi kebutuhan hidup layaknya, belum lagi fasilitas penyediaan obat-batan yang sangat terbatas bahkan terkesan asal-asalan (serba CTM dan paracetamol) yang berimplikasi dengan memukul rata obat bagi stiap penyakit(toh pasiennya ndak tau). akhirnya keberadaan puskesmas patut di pertanyakan sejalan dengan alokasi anggaran kesehatannya.
anggaran kesehatan merupakan anggaran terbesar kedua untuk dinas di setiap daerah setelah anggaran pendidikan namun tetap saja tidak ada dampaknya.


Tata kerja puskesmas meliputi:

1. Dengan Kantor Kecamatan
Dalam melaksanakan fungsinya, puskesmas berkoordinasi dengan kantor kecamatan
melalui pertemuan berkala yang diselenggarakan di tingkat kecamatan. Koordinasi
tersebut mencakup perencanaan, penggerakan pelaksanaan, pengawasan dan
pengendalian serta penilaian. Dalam hal pelaksanaan fungsi penggalian sumber daya
masyarakat oleh puskesmas, koordinasi dengan kantor kecamatan mencakup pula
kegiatan fasilitasi.
2. Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dengan
demikian secara teknis dan administratif, puskesmas bertanggungjawab kepada Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota. Sebaliknya Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
bertanggungjawab membina serta memberikan bantuan administratif dan teknis kepada
puskesmas.
3. Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Sebagai mitra pelayanan kesehatan strata pertama yang dikelola oleh lembaga
masyarakat dan swasta, puskesmas menjalin kerjasama termasuk penyelenggaraan
rujukan dan memantau kegiatan yang diselenggarakan. Sedangkan sebagai pembina
upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat, puskesmas melaksanakan bimbingan
teknis, pemberdayaan dan rujukan sesuai kebutuhan.
4. Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Rujukan
Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan
masyarakat, puskesmas menjalin kerjasama yang erat dengan berbagai pelayanan
kesehatan rujukan. Untuk upaya kesehatan perorangan, jalinan kerjasama tersebut
diselenggarakan dengan berbagai sarana pelayanan kesehatan perorangan seperti rumah
sakit (kabupaten/kota) dan berbagai balai kesehatan masyarakat (balai pengobatan
penyakit paru-paru, balai kesehatan mata masyarakat, balai kesehatan kerja masyarakat,
balai kesehatan olahraga masyarakat, balai kesehatan jiwa masyarakat, balai kesehatan
indra masyarakat). Sedangkan untuk upaya kesehatan masyarakat, jalinan kerjasama
diselenggarakan dengan berbagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat rujukan,
seperti Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Balai
Laboratorium Kesehatan serta berbagai balai kesehatan masyarakat. Kerjasama tersebut
diselenggarakan melalui penerapan konsep rujukan yang menyeluruh dalam koordinasi
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Unit bidan di desa/komunitas
5. Dengan Lintas Sektor
Tanggungjawab puskesmas sebagai unit pelaksana teknis adalah menyelenggarakan
sebagian tugas pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota. Untuk mendapat hasil yang optimal, penyelenggaraan pembangunan
kesehatan tersebut harus dapat dikoordinasikan dengan berbagai lintas sektor terkait yang
ada di tingkat kecamatan. Diharapkan di satu pihak, penyelenggaraan pembangunan
kesehatan di kecamatan tersebut mendapat dukungan dari berbagai sektor terkait,
sedangkan di pihak lain pembangunan yang diselenggarakan oleh sektor lain di tingkat
kecamatan berdampak positif terhadap kesehatan.
6. Dengan Masyarakat
Sebagai penanggungjawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah
kerjanya, puskesmas memerlukan dukungan aktif dari masyarakat sebagai objek dan
subjek pembangunan. Dukungan aktif tersebut diwujudkan melalui pembentukan Badan
Penyantun Puskesmas (BPP) yang menghimpun berbagai potensi masyarakat, seperti
tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, orgasnisasi kemasyarakatan, serta dunia usaha.
BPP tersebut berperan sebagai mitra puskesmas dalam menyelenggarakan pembangunan
Kesehatan